Jumat, 28 Desember 2012

IKHWAN & AKHWAT GENIT

Ikhwan & Akhwat Genit

Mungkin lucu yaaah kalo ikhwan akhwat yang notabene orang yang alim tapi juga bisa genit hihihi…..Mungkin aja looo kan mereka juga manusia, punya rasa punya hati hehehe . Ikhwan kalo arti yang bener itu saudara laki – laki, tapi kalo di Indonesia ikhwan itu pastinya beda yaitu cowok yang biasanya pake baju koko,celana gantung melihara jenggot de el el.
Kalo pake celana levis gondrong pake baju kaos oblong ga dianggep ikhwan ( padahal kalo berjuang demi islam paling depan ). Trus kalo akhwat arti yang bener saudara perempuan, yaaa kalo di Indonesia yang biasa pake jilbab ( bukan kerudung atau burqa ) pandangan nunduk terus ( duitnya jatoh kali ! ) dan tertutup banget deh.trus apa hubungannya dengan genit ??? mereka genit ???
Emang sih si ikhwan mungkin ga bilang ma akhwat
Roses are red
violent are blue
sugar is sweet
so do you! ( Preee….t )
trus gimana kalo mereka lagi genit??? bukannya genit tapi gombal yang “islami”….af1(afwan) kalo bilang gombal tapi memang kenyataannya, bahkan mereka seperti ini ini termasuk ikhwan blacklist…ikhwan yang bisa ngerusak ikhwan lainnya. Akhwat juga sama..Yuk kita intip

> SUKA SMS ATAU CHAT YANG GA JELAS

Ini ciri – ciri menonjol dari IBL ( ikhwan blacklist ) suka sms-an atau chat yang ga penting sama akhwat ( sama aja akhwatnya juga ! huh ) pertama chatting bilang “salam ukhuwah yaa ukh” eeehh akhwatnya juga futur hatinya gara – gara lihat profilenya “tinggi 185cm keturunan Arab lagi menyesaikan S2 di Al-Azhar, kebetulan lagi libur panjang jadi pulang ke Indonesia”padahal kalo akhwat ketemu ikhwan item pendek bilangnya jaga pandangan tapi lihat ikhwan kaya di atas luntur hatinya hehehehe….
“hari sudah malam ukh,sholat witir dan lansung tidur dan jangan lupa berdo’a agar mimpi indah”……
akhwatnya bales lagi
“Jazakallah akhi,akhi juga yaaah” ( Gubrak ! )
eeeeeh gamau kalah sama orang pacaran jam 2 pagi misscalin abis itu sms-an lagi “ukh dah bangun?, jangan lupa tahajud?”
di ladenin lagi ma akhwatnya
“sudah kuq, ana habis wudhu nih baru mau sholat, akhi sudah?”
“Alhamdulillah sudah ukh!” GEDUBRAK ( lebih parah dari gubrak )…….
Kalian mau tau kan pacaran yang “islami” ????? tuh contohnya hihihihi masih mending ane jam 1 pagi sms-an juga
“si Ani jalan mundur , hari gini dah tidur ?”
“si Emen julan tomat, cemen amat”
“buah aren dimakan rusa,orang keren lagi buang pulsa” hahaha cuih…

> TAAT KALO ADA YANG LIHAT

Iklan banget ga sih? Aha bener kok…kalo ada akhwat buru – buru kaya jojon ditaekin celananya biar ga isbal hehehe…..kalo dateng buat halqah ogah -ogahan soalnya ketemu sama yang sejenis, coba kalo lagi liqo waaaaah paling cepet kalo dateng, udah cepet datengnya duduknya dibelakang lagi biar bisa lirik – lirikan ( gaswat ) yang akhwat juga sama aja lagi mau aja ikut ngelirik juga ( ckckck… ) yang lebih parah lagi kalo rapat LDK akhwat sampe pulang malem juga mau ( astagfirullah ) kemana iffah ( harga diri )mu ukh ??? ( apa ga masuk waktu halqah tentang iffah ? ).

>ISLAMI SAMA KAFIR DICAMPUR

Nahlo gimana maksudnya niih??? sebenarnya kita lihat dulu baik – baik, biasanya para aktivis yang masih usia 25 kebawah apalagi kalo baru belajar islam ( kaya ane ), kita biasanya mengambil relatif lain contoh : saat orang lain mendengar lagu – lagu “cabul” kita beralih ke nasyid….
fatwa tentang lagu sebenarnya sudah HARAM bila tidak mengajak ke Allah SWT walaupun ada hadist – hadist yang membolehkan lagu tetapi itu terbatas…tetapi para ulama sepakat lagu yang tidak mengajak kita kepada Allah SWT adalah HARAM, cuma kitanya yang ga sepakat ( wong bukan ulama ). Tetapi realita sekarang ane juga suka lagu nasyid ( yang nasyid perjuangan ), “kebanyakan” dari nasyid yang ada hanya berbicara jihad, jihad dan dakwah ( kok terbalik) jadi banyak sekali dari para ikhwan menganggap yang penting jihad deh yang laen ga penting ( gaswat ), berbicara jihad fisabilillah nilai UAN-nya jeblok, prestasi akademik 0 ( ckckck… ) inilah yang sangat membahayakan, karena tidak seimbang….. ngomong jihad paling semangat belajar matematika malah tidur ( kascau ! ), bicara jihad IPK-nya 2,2 ( gubrak ).
SEORANG MUSLIM PINTAR DALAM AGAMA PASTI PINTAR DI AKADEMIK
Buat ukhti juga bicara jihad fisabilillah ikut konser nasyid buat penggalangan dana di Palestina, denger nasyid sampe loncat – loncatan histeris ( astagfirullah ) ga sekalian moshing sekalian ukh? Biar metaaaaaaaaaaaaallll !!! abis konser berebut kejar munsyidnya minta tanda tangan sekalian foto bareng ( kalo gitu apa bedanya ukh sama konser penyanyi laeeen ?)
belum lagi kalo sms-an ma ikhwan “Assalamu’alaikum akh, besok ada syuro jangan telat yaaach”
yaaaa ikhwan juga futur, kucing kalo di kasih ikan masa nolak
“Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu ( waaaa lengkap bener, padahal kalo sms-an ma ustadnya “ tad, ana besok ga ngaji” ga pake salam langsung to the point ) syukron yaa ukhti sdh ngingetin ana, insya Allah ana ga telat, ukhti juga yaaa? semoga Allah selalu merahmati ukhti !”
“ahhhh akhi bisa aja, semoga akhi juga”
Zina hati gak? tanya sama diri antum sendiri!! yaa Allah maafkan kekhilafan hambamu ini…..
sebenarnya tulisan ini buat para cowok dan cewek yang menghijrahkan dirinya kepada Allah agar setelah kita hijrah kita tidak masuk keperangkap setan yang sangat halus dan para ikhwan dan akhwat afwan jiddan kalau tulisan ana menyinggung antum ( berarti merasa yaa ) ini hanya untuk sekedar koreksi diri
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, …” (QS.An-Nuur[ 24]:30-31)
jadi untuk kita semua hati – hati dengan jebakan setan…. kita sudah tahu soal adab para akhwat kalo minta tausiyah sama ustadzahnya dunk masa sama ikhwan, ikhwan juga gitu kalo mau kasih tausiyah sama akhwat aja bukan berarti kita tidak boleh saling tausiyah, sepengalaman ane di dunia maya kalo kita memberi tausiyah ke semua teman kita biasanya yang akhwat hanya membalas “syukron”, “jazakallah” jadi ga usah di timpalin lagi…. ( antum nimpalin siiih ).
para cowok dan cewek berubahlah menjadi power rangers ( lho!),berubahlah menjadi pengemban dakwah sejati dan lepaskan diri kita dari belenggu blacklist dari diri kita, tenang aja jodoh sudah ada yang mengatur jangan takut kehabisan, buat ikhwan jangan alesan ta’aruf buat deket ma akhwat tapi ga dilamar – lamar… buat akhwat sabar aja jodoh antuna ga kemana – mana kok !

fillah...
=================================

= Dalam Bahasa Arab, ada empat perbedaan kata “AMIN” yaitu : 1. ”AMIN” (aliF dan mim sama-samapendek),artinya AMAN, TENTRAM 2. “AAMIN” (alif panjang & mim pendek),artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN 3.”AMIIN” (alif pendek & mim panjang),artinya JUJUR TERPERCAYA 4.“AAMIIN” (alif & mim sama-sama panjang),artinya YA TUHAN, KABULKANLAN DOA KAMI Terus Bagaimana dengan pengucapan/ Penulisan “ Amien“ ??? Sebisa mungkin untuk yang satu ini (Amien) dihindari, karena ucapan “Amien” yang lazim dilafadzkan oleh penyembah berhala (Paganisme) setelah do'a ini sesungguhnya berasal dari nama seorang Dewa Matahari Mesir Kuno: Amin-Ra (atau orang Barat menyebutnya Amun-Ra).




Sabtu, 08 Desember 2012

APA ITU NASYID ?

Seni atau kesenian memiliki banyak bidang. Salah satunya adalah seni suara . Kaum muslimin—utamanya para ahli seni Islam, ulama, penyair Islam, aktivis gerakan Islam—adalah pihak yang paling gigih dalam berupaya menghadirkan ruh Islam dalam pentas seni suara .

Jika kita tarik jauh ke belakang , sesungguhnya upaya kreatif menghadirkan ruh Islam pada dunia senia suara, sesungguhnya telah berlangsung sejak masa Rasulullah . Syair "thola’al badru ‘alaina…"(telah muncul rembulan di tengah kami…) -- yang kini kerap dinyanyikan oleh tim qosidah dan majelis ta’lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW untuk pertama kali ke Madinah.

Upaya kreatif tersebut terus berlangsung hingga kini. Perkembangan , warna, tema yang mengisi seni suara tersebut tak dapat dilepaskan dengan situasi dan kondisi zaman yang mengitarinya. Misalnya saja seni suara Islam yang lahir di Timur Tengah , yang banyak mengumandangkan pesan-pesan jihad Palestina, perlawanan terhadap Yahudi-Israel dan kesyahidan, karena itulah latar situasi politik yang tengah mereka hadapi di depan mata mereka. Seni suara tersebut terkenal dengan sebutan Nasyid Islam (Senandung Islam).

Fenomena Nasyid tersebut juga berimbas ke Indonesia sekitar era 80-an. Lagu-lagu asli bahasa Arab dinyanyikan oleh pemuda-pemuda Indonesia. Namun kini perkembangan kelompok Nasyid Indonesia telah mampu mengarang Nasyid berbahasa Indonesia dengan tema-tema lagunya yang semakin meluas (tidak hanya tema jihad dan kesyahidan) , dipengaruhi oleh situasi kondisi kemasyarakatan yang mengitari masyarakat Indonesia. Upaya kelompok nasyid Indonesia -- yakni kelompok nasyid Snada, Suara Persaudaraan, Izatul Islam, Asyabab, Harmoni Voice, Sam Abdullah , Bijak, dan lain-lain --tersebut telah mengahasil lebih dari 10 kaset , yang beredar di kalangan Remaja Masjid , Rohis SMA dan Kampus. Oleh karenanya tak heran kalau kegiatan keislaman Remaja Masjid , Rohis SMA dan Kampus kerap diselingi dengan penampilan tim-tim nasyid.

Trend tersebut, sekalipun masih berusia + satu dasawarsa, agaknya telah menunjukkan gairah yang luar biasa. Agaknya sambutan antusia tersebut beriring dengan munculnya kesadaran berislam di kalangan sebagian remaja dan pemuda-pemudi Islam . Sehingga merekapun mencari penyaluran gairah seni suaranya kepada jenis senia suara yang ber-ruh Islam.

Satu aspek yang memang harus kita terus tumbuh kembangkan, apalagi mengingat sinyalemen kerusakan moral dan penyalah gunaan obat di sebagain "ABG" dan pemuda/i kita.

Jumat, 23 November 2012

9 DOA RAHASIA LULUS UJIAN


    9 Rahasia Doa Lulus Ujian
  1. Sebelum berangkat Ke Tempat Ujian berpesanlah kepada ibumu untuk membacakan surat AL WAQI’AH pada jam saat Mulai Ujian. (surah bisa anda akses di http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Al-Waqi%E2%80%99a.png)
  2. Ketika memasuki ruang ujian bacalah Rabbisrahli sadri wayasirli amri wahlul ukdatan min lisani  yafkahul kauli (Ya Allah terangkanlah hatiku dan permudahkanlah urusanku dan kata-kataku agar mereka memahami tutur kataku)
  3. Ketika Pengawas Ujian membagikan Soal , bacalah surat Al Qadr sebanyak 3x Bismillaahir rahmaanir rahiim , Inna anzalnaahu fii lailati qard ,Wa maa adraaka maa lailatul qard, Lailatul qardri khairum min alfi syahr ,Tanazzalul malaa ikatu war ruuhu fiihaa bi izni rabbihim min kulli amr, Salaamun hiya hatta matlha’il fajr
  4. Bila ragu pada jawaban yang akan dipilih bacalah shalawat ini Shallallahu ‘Alaihi Wassalam Insya Allah goresan pensilmu akan selamat.
  5. Siasat Do’a , Doakan Orang lain agar malaikat mendoakanmu, contohnya : Ya Allah , luluskanlah kawan-kawanku dalam ujian nasional ini , hamba takkan mampu menyaksikan kawan-kawan hamba menangis meratapi hasil ujiannya yang tak lulus , hamba tak tega Ya Allah.
  6. Sembahyang Istiharah 2 rakaat dikerjakan malam sebelum ujian dan dibaca doa ini : Allahumma inni Astahiruka biilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadlikal adjim fainnaka taqdiruka wala akdiruka wataklamu wala a’lamu wa anta allamul guyub. Allahumma in kunta taklamu anna hajal amra hairuli fi diini wa dunya wa ma’a si wa’aa qiyati amri au aa djilihi wa ‘a djilihi fa qadurhu li wayasirhu li summa baarikli fiihi wainkunta taklamu anna hajal amra sarrunlii fii diini wadun’ya wama’aa si wa’aa qibati amri au a’jilihi wa ‘a jilihi fasrif anni wasrifni anhu waqduulilhaira haisu kaa na summa raddinibih.
  7. Ingatlah Allah dalam keadaan lapang, agar Allah juga mengingatmu saat dalam kesempitan.
  8. Yakinlah agar Allah yakin untuk mengabulkan do’amu
  9. Bershodaqoh kemudian berdo’alah sedekahmu akan menyelamatkanmu.

Kamis, 22 November 2012

thifan po khan


 THIFAN PO KHAN


  
Thifan adalah nama suatu daerah di Negeri Turkistan Timur, daerah jajahan China yang kemudian diganti namanya menjadi Sin Kiang, yang artinya Negeri Baru (Lihat Turkistan: Negeri Islam Yang Hilang, DR. Najib Kailany). Namun kalau kita simak dalam peta dunia, yang akan kita temukan adalah nama Turfan, daerah otonomi yang termasuk dalam wilayah China Utara.

Turkistan Barat dijajah oleh Rusia yang memasukkannya ke dalam wilayah Uni Sovyet. Sebelum Islam datang ke daerah ini, beberapa suku asli seperti Tayli, Kimak, Doghan, Oirat, Kitan, Mongol, Naiman, dan Kati telah memiliki sejenis ilmu beladiri purba berbentuk gumulan, sepak tinju dan permainan senjata yang dinamakan "kagrul", yang dipadukan dengan pengaturan napas Kampa.

Dakwah Islam mulai disebarkan di Turkistan kira-kira pada dua abad setelah hijriah, sebagaimana tertulis dalam Kitab Zhodam :

"Maka tatkala sampailah dua abad lepas hijrah orang-orang sempadan tanah China arah utara itu masuk Islam. Lalu ilmu pembelaan diri masa mereka memeluk Budha itu dibawanya pula dalam alam Islam, tetapi ditinggalkannya segala upacara yang bersangkut paut dengan kebudhaannya seumpama segala penyembahan, cara bersalam dengan mengatupkan kedua belah tangan, lambang-lambang, dan segala istilah."(ZHODAM, Syiharani, halaman 9).

Menurut M. Rafiq Khan dalam bukunya "Islam di Tiongkok", mengatakan sebagai berikut :

"Orang Muslim pertama yang datang di Tiongkok ialah dalam zaman pemerintahan Tai Tsung, kaisar kedua dari dinasti Tang (627-650 Masehi). Jumlah mereka ada empat orang, seorang berkedudukan di Kanton, yang kedua di kota Yang Chow, yang ketiga dan yang keempat berdiam di kota Chuang Chow. Orang yang mula-mula mengajarkan Islam ialah Saad bin Abi Waqqas, yang meletakkan batu-batu pertama mesjid Kanton yang terkenal sekarang sebagai Wai-Shin-Zi, yaitu Mesjid untuk kenang-kenangan kepada Nabi"

Dituliskannya pula bahwa selama Pemerintahan Tai Chong (Kaisar ke-2 dari Dinasti Tsung tahun 960-1279 Masehi) Tiongkok diserbu oleh penguasa Muslim dari Kashgharia, yaitu Baghra Khan beserta pasukannya, lalu menduduki Sin Kiang (Simak : Islam di Tiongkok; M. Rafiq Khan dan Sejarah Da'wah Islam; Thomas W. Arnold).

Hal ini disepakati oleh seorang China ahli sejarah terkenal yang bernama Prof. Chin Yuan menyatakan bahwa orang-orang Islam mengirimkan utusan-utusan mereka ke Tiongkok dalam tahun 651, utusan-utusan itu bertemu dengan Kaisar Tiongkok di Changan (Sianfu), ibukota Tiongkok pada waktu itu. Pada tahun 713 M. perbatasan barat Tiongkok dikuasai oleh seorang jenderal Arab yang terkenal bernama Qutaiba bin Muslim, pada waktu itu ia telah menaklukkan daerah yang luas di Asia Tengah dan namanya sangat ditakuti.

Dari uraian di atas dapat dilihat bagaimana hubungan atau interaksi antara dakwah Islam dengan tumbuhnya berbagai macam beladiri di kawasan China, sehingga terjadi pula Islamisasi beladiri. Sesuai dengan bahasa Urwun yang merupakan bahasa asalnya, Thifan Po khan berarti "Kepalan Tangan Bangsawan Thifan". Beladiri ini mempunyai riwayat tersendiri yang khas sebagaimana diceritakan dalam kitab yang bernama Zhodam.

Pada awalnya ada sejenis cara pembelaan diri purba berbentuk gumulan, sepak tinju dan permainan senjata yang disebut Kagrul, bercampur Kumfu China Purba. Tersebutlah seorang pendeta Budha bernama Ponitorm/Tamo Sozhu/Tatmo/Darma Taishi yang berasal dari Hindustan, ia mengembara ke China untuk menyebarkan ajarannya.

Dalam pengembaraannya sampailah ia ke kawasan Liang yang diperintah oleh Raja Wu, karena terkena fitnah ia melarikan diri dan sampai di Bukit Kao, di sana ia merenung selama 9 tahun. Menyadari murid-muridnya sering mendapat gangguan, baik dari binatang buas, manusia, atau penyakit yang mengakibatkan kurang lancarnya misi penyebaran agama Budha, maka ia pun menyusun suatu rangkaian gerak pembelaan diri seperti tersebut di atas.

Campuran Kumfu China Purba dengan Kampahana Tinju Hindustan yang diatur dengan jalan pernapasan Yoga Dahtayana membentuk Shourim Kumfu/Shaolin Kungfu di wihara-wihara. Pengkajian beladiri ini disusun dalam Kitab I Zen Zang serta ilmu batinnya dalam Kitab Hzen Souzen. Sampai di sini ada kesamaan sejarah dengan beladiri lain seperti Shorinji Kempo, Karate, dan lain-lain, yang masih satu sumber.

Aliran Shourim terus berkembang ke arah utara China dan memasuki daerah orang Lama (Tibet) dan orang Wigu (Turkistan). Di sana aliran Shourim ini pun pecah menjadi berpuluh-puluh cabang. Setiap cabang pun berkembang dan terpengaruh alam tempat pertumbuhan aliran tersebut. Pecahnya Shourim menjadi berbagai macam aliran ini disebabkan Dinasti yang berkuasa tidak menyukai orang Shourim.

Tersebutlah seorang bangsawan bernama Je'nan dari Suku Tayli yang pandai ilmu Syara dan terkenal sebagai ahund (ustadz atau guru) muda. Je'nan menghimpun ilmu-ilmu beladiri itu dan ia pun berguru pada pendekar Namsuit serta orang-orang Wigu. Bersama para pendekar Muslim lain yang memiliki keahlian ilmu Gulat Mogul, Tatar, Saldsyuk, Silat Kitan, Tayli, mereka pun membentuk sebuah aliran bernama Shurul Khan (siasat para raja/bangsawan).
Dari Shurul Khan inilah terbentuk sembilan aliran, aliran-aliran ini kemudian digubah, ditambah, ditempa, dialurkan, lalu dipilah, diteliti dan dikaji sebagai cikal bakal munculnya Thifan Po Khan. Pada masa itu pengaruh ajaran Islam sudah masuk ke dalam beladiri ini.

Perkembangan Thifan Po Khan di Indonesia

Diperkirakan Thifan masuk ke Indonesia pada tahun 1678 pada masa Sultan Malik Muzafar Syah dari Kerajaan Lamuri, pada saat itu Sultan Malik Muzafar Syah mendatangkan pelatih-pelatih dari Turki Timur yang kemudian disebarkan ke kalangan para bangsawan di Sumatera (dapat dilihat dalam Kisah Raja-raja Lamuri/ Raja Pasai).

Pada abad ke-18 Tuanku Rao dan kawan-kawan mengembangkan ilmu ini ke daerah-daerah Padang, Tapanuli Selatan dan Minang, hingga tersebar ke Bonjol, Sumatera bagian Timur dan Riau yang berpusat di Air Jernih, Batang Uyun (Merbau). Dari Merbau ini diperkirakan menyebar ke Malaysia dan Thailand. Dari Merbau dan Bonjol menyusuri pantai utara Sumatera sampai ke kota Muko-Muko dan akhirnya masuk ke pulau Jawa, terus menyebar dan tidak diketahui ke mana saja penyebarannya.

Sekitar tahun 1900-an Tuanku Haji (Hang) Uding membawa ilmu Thifan ini ke pulau Jawa dan menyebarkannya di daerah Betawi dan sekitarnya.Masuknya ilmu Thifan ke pulau Jawa ada yang langsung yaitu yang disebarkan oleh orang-orang Tartar ke pulau Jawa sambil berdagang kain, ada pula yang tidak lansung yaitu melalui pesisir pulau Sumatera seperti tersebut di atas.
Pada masa SDI dan SI ada beberapa pemuda Islam yang mengkaji beladiri Thifan Po Khan, kemudian pada masa Masyumi beladiri Thifan Po Khan mulai berkembang dan dikaji oleh beberapa kelompok pemuda Islam tetapi tidak berlanjut.

Pada tahun 1960an gerakan-gerakan keislaman mulai surut, beladiri-beladiri yang berasaskan Islam pun ikut surut, sehingga penyebarannya pun terjadi dengan sembunyi-sembunyi, begitu juga dengan Thifan Po Khan yang berasaskan Islam, penyebarannya kembali surut, pada masa itu hanya beberapa orang saja yang mengkaji Thifan Po Khan dan itupun dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Pada masa Orba untuk pertama kalinya gerakan Keislaman mulai timbul kembali dalam batas-batas tertentu, dan akhirnya tersendat kembali. Pada waktu itu penyebaran beladiri Thifan Po Khan kembali surut dan hanya dikaji oleh beberapa orang saja secara pribadi dan tidak dibuka secara umum.

Pada tahun 1972 Thifan Po Khan mulai diajarkan kembali secara pribadi-pribadi di kalangan pemuda PERSIS, walaupun banyak tantangan dari kalangan pemuda PERSIS sendiri, akhirnya pada tahun 1976 dibentuk Yayasan Thifan Po Khan, tapi yayasan itu tidak berkembang karena beberapa kendala, beladiri Thifan Po Khan pun hampir hilang dari permukaan.

Pada tahun 1980an beladiri Thifan Po Khan mulai tersebar ke berbagai wilayah di pulau Jawa, tetapi penyebarannya terbatas pada Pesantren-pesantren PERSIS dan pemuda-pemuda masjid.

Pada tahun 1987an berdiri lembaga olah raga beladiri Thifan Po Khan, kemudian berganti-ganti badan hukum, timbul beberapa kendala di dalamnya dan akhirnya terbentuklah Persaudaraan Thifan Po Khan Indonesia pada awal tahun 2005.

Sebenarnya cukup banyak orang yang berjasa dalam menyebarkan ilmu Thifan Po Khan di pulau Jawa, tetapi nama-nama mereka tidak dikenal dan penyebarannyapun tidak diketahui ke mana saja.

Rabu, 14 November 2012

puisi

 Sahabat Sejati

Ku biar kalam berbicara
Menghurai maksudnya di jiwa
Agar mudah ku mengerti
Segala yang terjadi
Sudah suratan Ilahi

Ku biarkan pena menulis
Meluahkan hasrat di hati
Moga terubat segala
Keresahan di jiwa
Tak pernah ku ingini

Aku telah pun sedaya
Tak melukai hatimu
Mungkin sudah suratan hidupku
Kasih yang lama terjalin
Berderai bagaikan kaca
Oh teman, maafkanlah diriku


Oh Tuhan
Tunjukkan ku jalan
Untuk menempuhi dugaan ini
Teman, maafkan jika ku melukaimu
Moga ikatan ukhwah yang dibina
Ke akhirnya

Aku tidak kan berdaya
Menahan hibanya rasa
Kau pergi meninggalkan diriku
Redhalah apa terjadi
Usahlah kau kesali
Mungkin ada rahmat yang tersembunyi

Sabtu, 10 November 2012

Tugas TIK

Pengertian Paten

1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi

2.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten

3.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas

4.

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Ekslusif

5.

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Ekslusif

6.

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Pemegang Paten

7.

1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:

(a) Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;

3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;

4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Lisensi

8.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Lisensi Wajib

9.

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.

1. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;

2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;

3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:

a. Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
   • mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
   • mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
   • telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan

b. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten

10.

1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten; 13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Pengalihan Paten

11.

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

LINGKUP PATEN

12.

Paten Sederhana
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Paten dari beberapa invensi

13.

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

Invensi yang tidak dapat diberi paten

14.
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN

15.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

PELANGGARAN DAN SANKSI

16.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

PERMOHONAN PATEN

17.
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3. Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5. Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
1. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
2. Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan. Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a. Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b. Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung.
Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
d. gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
e. bukti pembayaran biaya permohonan
f. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1) Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2) Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
• Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
• Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) • Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
• Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3) Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4) Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5) Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6) Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7) Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
8) Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
• Dari pinggir atas 2,5cm;
• Dari pinggir bawah 1cm;
• Dari pinggir kiri 2,5 cm;
• Dari pinggir kanan 1.5 cm
9) Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
10) Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).

Permohonan Pemeriksaan Substantif.

18.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000.

Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten.

19.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
• salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
• surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
• bukti pembayaran biaya permohonan.
Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana NO Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa Perlindungan 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka Waktu Mengajukan Keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek Paten Produk dan Proses Produk atau alat

Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten.

20.
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
• surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
• bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Tabel Tarif Biaya Permohonan Paten berdasarkan PP No.38 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Paten
1. Permohonan:
a. Permohonan paten
b. Permohonan paten sederhana per permohonan per permohonan 575.000,00 125.000,00
2. Tambahan biaya setiap klaim per klaim 40.000,00
3. Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan per permohonan 200.000,00
4. Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan per permohonan 200.000,00
5. Permohonan perubahan data permohonan per permohonan 100.000,00
6. Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu per permohonan 3.000.000,00
7. Permohonan surat bukti hak prioritas per permohonan 250.000,00
8. Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik per permohonan 100.000,00
9. Pemeriksaan Substantif: a. Permohonan Paten b. Permohonan paten sederhana per permohonan per permohonan 2.000.000,00 350.000,00
10. Perubahan jenis permohonan paten per permohonan 450.000,00
11. Permohonan banding per permohonan 3.000.000,00
12. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat:
a. Paten
b. Paten sederhana per sertifikat per sertifikat 250.000,00 200.000,00
13. Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon per permohonan 500.000,00
14. Permohonan perubahan data paten per paten 150.000,00
15. Permohonan pencatatan pengalihan paten per permohonan 500.000,00
16. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi per permohonan 1.000.000,00
17. Permohonan lisensi wajib per permohonan 3.000.000,00
18. Permohonan petikan daftar umum paten per permohonan 100.000,00
19. Permohonan salinan dokumen paten per lembar 5.000,00 20. Biaya (Jasa) penelusuran:
a. Permohonan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek 250.000,00
b. Permohonan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek USD 100,00 21. Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan paten:
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 700.000,00 50.000,00
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan per mohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 700.000,00 50.000,00
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 700.000,00 50.000,00
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.000.000,00 100.000,00
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.000.000,00 100.000,00
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.500.000,00 150.000,00 g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.000.000,00 200.000,00 h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.000.000,00 200.000,00 i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.500.000,00 250.000,00 j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 3.500.000,00 250.000,00 k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 22. Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana:
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan per mohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00 c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.100.000,00 50.000,00
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.650.000,00 50.000,00
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.200.000,00 50.000,00
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.750.000,00 50.000,00
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 3.300.000,00 50.000,0
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 3.850.000,00 50.000,00
23. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana per paten 2,5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar
24. Biaya (jasa) administrasi permohonan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permohonan 1.000.000,00
25. Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan 3.000.000,00
26. Keterlambatan permohonan paten melalui PCT Fase Nasional dikarenakan unsur ketidaksengajaan (unintentional & do care) per permohonan 5.000.000,00