Sabtu, 10 November 2012

Tugas TIK

Pengertian Paten

1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi

2.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten

3.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas

4.

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Ekslusif

5.

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Ekslusif

6.

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Pemegang Paten

7.

1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:

(a) Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;

3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;

4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Lisensi

8.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Lisensi Wajib

9.

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.

1. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;

2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;

3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:

a. Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
   • mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
   • mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
   • telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan

b. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten

10.

1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten; 13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Pengalihan Paten

11.

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

LINGKUP PATEN

12.

Paten Sederhana
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Paten dari beberapa invensi

13.

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

Invensi yang tidak dapat diberi paten

14.
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN

15.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

PELANGGARAN DAN SANKSI

16.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

PERMOHONAN PATEN

17.
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3. Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5. Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
1. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
2. Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan. Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a. Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b. Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung.
Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
d. gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
e. bukti pembayaran biaya permohonan
f. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1) Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2) Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
• Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
• Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) • Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
• Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3) Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4) Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5) Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6) Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7) Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
8) Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
• Dari pinggir atas 2,5cm;
• Dari pinggir bawah 1cm;
• Dari pinggir kiri 2,5 cm;
• Dari pinggir kanan 1.5 cm
9) Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
10) Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).

Permohonan Pemeriksaan Substantif.

18.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000.

Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten.

19.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
• salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
• surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
• bukti pembayaran biaya permohonan.
Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana NO Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa Perlindungan 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka Waktu Mengajukan Keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek Paten Produk dan Proses Produk atau alat

Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten.

20.
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
• surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
• bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Tabel Tarif Biaya Permohonan Paten berdasarkan PP No.38 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Paten
1. Permohonan:
a. Permohonan paten
b. Permohonan paten sederhana per permohonan per permohonan 575.000,00 125.000,00
2. Tambahan biaya setiap klaim per klaim 40.000,00
3. Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan per permohonan 200.000,00
4. Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan per permohonan 200.000,00
5. Permohonan perubahan data permohonan per permohonan 100.000,00
6. Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu per permohonan 3.000.000,00
7. Permohonan surat bukti hak prioritas per permohonan 250.000,00
8. Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik per permohonan 100.000,00
9. Pemeriksaan Substantif: a. Permohonan Paten b. Permohonan paten sederhana per permohonan per permohonan 2.000.000,00 350.000,00
10. Perubahan jenis permohonan paten per permohonan 450.000,00
11. Permohonan banding per permohonan 3.000.000,00
12. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat:
a. Paten
b. Paten sederhana per sertifikat per sertifikat 250.000,00 200.000,00
13. Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon per permohonan 500.000,00
14. Permohonan perubahan data paten per paten 150.000,00
15. Permohonan pencatatan pengalihan paten per permohonan 500.000,00
16. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi per permohonan 1.000.000,00
17. Permohonan lisensi wajib per permohonan 3.000.000,00
18. Permohonan petikan daftar umum paten per permohonan 100.000,00
19. Permohonan salinan dokumen paten per lembar 5.000,00 20. Biaya (Jasa) penelusuran:
a. Permohonan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek 250.000,00
b. Permohonan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek USD 100,00 21. Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan paten:
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 700.000,00 50.000,00
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan per mohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 700.000,00 50.000,00
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 700.000,00 50.000,00
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.000.000,00 100.000,00
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.000.000,00 100.000,00
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.500.000,00 150.000,00 g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.000.000,00 200.000,00 h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.000.000,00 200.000,00 i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.500.000,00 250.000,00 j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 3.500.000,00 250.000,00 k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 5.000.000,00 250.000,00 22. Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana:
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten)
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan per mohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00 c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 550.000,00 50.000,00
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten) :
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.100.000,00 50.000,00
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 1.650.000,00 50.000,00
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.200.000,00 50.000,00
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 2.750.000,00 50.000,00
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 3.300.000,00 50.000,0
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):
1. Dasar
2. Biaya tiap klaim per paten per klaim 3.850.000,00 50.000,00
23. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana per paten 2,5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar
24. Biaya (jasa) administrasi permohonan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permohonan 1.000.000,00
25. Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan 3.000.000,00
26. Keterlambatan permohonan paten melalui PCT Fase Nasional dikarenakan unsur ketidaksengajaan (unintentional & do care) per permohonan 5.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar